Wednesday, February 11, 2009

MUI: Rokok Bisa Haram, Makruh, Atau Mubah

Fatwa mengenai haram atau halal merokok akan diputuskan Majelis Ulama Indonesia dalam tiga pilihan putusan, yakni haram, mubah, atau makruh. Keputusan tersebut akan diketahui lewat pertemuan ulama se-Indonesia Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat, 23-26 Januari 2009.

"Acuannya harus dilandaskan pada agama dan disepakati oleh para ulama yang hadir nanti," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Rabu (21/1).

Ma'ruf mengungkapkan, saat ini MUI telah memiliki bahan mengenai rokok yang didapat melalui pertemuan dari para pecandu rokok, anti rokok, dan para ulama. Nantinya, keputusan mengenai rokok juga akan berupa keputusan hukum secara mutlak. Namun, dirinya juga mengakui keputusan tersebut bisa saja tidak tercapai.

Jika benar-benar terjadi, pembahasan mengenai rokok akan dibicarakan tersendiri sesuai perkembangan di masyarakat. "Sebagai contoh, sekarang muncul kontroversi perokok di kalangan anak, ibu hamil, serta merokok di tempat umum. Semua akan dibahas berdasarkan poin tersebut. Pendekatannya akan tetap landasan ajaran Islam dan pendapat para ulama," tambah Ma'ruf.

Pelaksanaan Ijtima yang ketiga ini akan dihadiri oleh 700 ulama se-Indonesia. Berbagai fatwa akan dihasilkan untuk menjawab berbagai masalah yang berhubungan dengan warga Indonesia yang sebagian besar memeluk Islam.

Sumber : http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/01/21/19130892/mui.rokok.bisa.haram.
makruh.atau.mubah.