Tuesday, October 13, 2009

Kabar Terakhir : Syech Puji Bebas - Jaksa Lakukan Perlawanan

Edisi Bahasa Indonesia di bawahnya

Chief prosecutor team (JPU), Suningsih, after a trial in District Court Ungaran, Tuesday, stated, will make resistance against the interim decision issued by a panel of judges hearing cases under the age of marriage with the accused Sheikh Puji (Pujiono Cahyo Widianto).

In the interim decision No. 233/Pid.B/2009/PN.Ung, the judges said Sheikh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) can be released from custody immediately.

"We're going to fight over the judges decision to cancel the indictment to the High Court in Central Java," he said as quoted by Antara.

He said, there are still seven days (a week) to carry out resistance against the verdict.

"In addition to resistance, we also will make improvements to the indictment, because the judge said there kekurangcermatan," he said.

He said, disappointed over the decision of the judges in the trial with the agenda of interim decision in the case of underage marriages between Sheikh Puji with Lutfiana Ulfa (12) is.

According to Article 143 of the Criminal Code, he said, should be in providing interim decision, the judge considered formal indictment, rather than go into the case material.

"The judges did not read the opinion of the prosecutor in response to an exception related to legal counsel," he said.

In addition to reading the exception more than the legal adviser, he said, the judges actually go into the case material that should only be discussed after the verdict said.

Chief Justice, Day Mulyanto prosecutors have denied the claims.

He said, do not go into the case material in considering interim decision, but only in the principal case in the indictment.

"This is not the case material, but the indictment describes the details of the case carefully, clearly, and complete or not," he said.

He said, if the public prosecutor has a different opinion, was invited to perform resistance.

"Please prosecutors to fight to the High Court (PT), which is well known that the decision whether or not," he said.

He expressed readiness to conduct cross examination if the results strengthen the resistance of the prosecutor's indictment.


Edisi Bahasa Indonesia

Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Suningsih, usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa, menyatakan, akan melakukan perlawanan atas putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim sidang kasus pernikahan di bawah umur dengan terdakwa Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto).

Dalam putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung, majelis hakim menyatakan Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dapat segera dikeluarkan dari tahanan.

"Kami akan melakukan perlawanan atas keputusan majelis hakim yang membatalkan dakwaan ke Pengadilan Tinggi Jateng," katanya seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, masih ada waktu tujuh hari (seminggu) untuk melaksanakan perlawanan atas putusan tersebut.

"Selain perlawanan, kami juga akan melakukan perbaikan atas surat dakwaan tersebut, karena hakim mengatakan ada kekurangcermatan," katanya.

Ia mengatakan, kecewa atas putusan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12) tersebut.

Sesuai Pasal 143 KUHP, katanya, seharusnya dalam memberikan putusan sela, hakim mempertimbangkan formil dakwaan, bukan masuk ke materi perkara.

"Majelis hakim tidak membacakan pendapat jaksa terkait tanggapan atas eksepsi penasehat hukum," katanya.

Selain lebih banyak membacakan eksepsi dari penasehat hukum, katanya, majelis hakim justru masuk ke materi perkara yang seharusnya baru dibahas setelah putusan sela.

Ketua Majelis Hakim, Hari Mulyanto membantah pernyataan jaksa.

Ia mengatakan, tidak masuk ke materi perkara dalam menimbang putusan sela, akan tetapi hanya pada pokok perkara dalam dakwaan.

"Ini bukan materi perkara, tapi dakwaan menguraikan detail perkara dengan cermat, jelas, dan lengkap atau tidak," katanya.

Ia menyebutkan, apabila jaksa penuntut umum memiliki pendapat yang berbeda, dipersilakan untuk melakukan perlawanan.

"Silakan jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT), sehingga diketahui benar tidaknya putusan tersebut," katanya.

Ia menyatakan siap melakukan pemeriksaan kembali apabila hasil perlawanan menguatkan dakwaan dari jaksa.


Sumber : TvOne